Bab tentang Zakat atas Dua Mata Uang
Ketahuilah—semoga Allah memberi taufik kepada kami dan kepada Anda—bahwa yang dimaksud dengan zakat dua mata uang adalah zakat atas emas dan perak serta segala turunan keduanya, berupa uang logam, perhiasan, batangan, dan selainnya.
Dalil wajibnya zakat emas dan perak bersandar kepada Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ala berfirman: “Wa-lladzīna yaknizūna al-dzahaba wa-l-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāhi fabashshirhum biʿadzābin alīm.” Pada ayat yang mulia ini terdapat ancaman keras berupa azab yang pedih bagi siapa saja yang tidak menunaikan zakat emas dan perak.
Dalam Shahihain disebutkan: “Tidaklah ada emas dan perak yang tidak ditunaikan haknya, kecuali pada hari Kiamat akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan api …” (hadis).
Para imam sepakat bahwa yang dimaksud dengan kanz yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis adalah setiap harta yang telah wajib dizakati namun zakatnya tidak ditunaikan; adapun harta yang telah dikeluarkan zakatnya, maka bukanlah