[Apabila pengairan dilakukan tanpa biaya—seperti dialiri air banjir, limpahan air tanah, atau tanaman menyerap air lewat akarnya sebagaimana tanaman tadah hujan—maka zakatnya adalah sepersepuluh. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Ibnu Umar: “Pada hasil yang diairi oleh langit dan mata air atau yang cukup dengan kelembapan tanah, zakatnya sepersepuluh,” serta riwayat Muslim dari Jabir: “Pada hasil yang diairi oleh sungai dan awan, zakatnya sepersepuluh.”
Sebaliknya, apabila diairi dengan biaya—misalnya dengan menimba air dari sumur dan sejenisnya—maka zakatnya setengah dari sepersepuluh, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadis Ibnu Umar: “Sedangkan pada hasil yang disiram dengan timba, zakatnya setengah sepersepuluh,” diriwayatkan oleh al-Bukhari. Menimba di sini maksudnya pengangkatan air memakai alat yang digerakkan hewan. Dalam riwayat Muslim dari Jabir juga disebutkan: “Dan pada hasil yang disiram dengan alat penimba, zakatnya setengah sepersepuluh.”
Waktu wajibnya zakat pada biji-bijian adalah ketika butirnya telah keras, sedangkan pada buah-buahan ketika tampak matang—yakni saat memerah atau menguning. Jika setelah itu hasil tersebut dijual, maka kewajiban zakat tetap berada pada penjual, bukan pada pembeli.
Biji-bijian wajib dikeluarkan dalam keadaan bersih, yakni telah dipisahkan dari jerami dan kulit, sedangkan buah-buahan dikeluarkan dalam keadaan kering. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar perhitungan hasil anggur dilakukan dalam bentuk kismis dan zakatnya diambil sebagai kismis, sebagaimana zakat kurma diambil dalam bentuk kurma; dan keduanya tidak disebut kismis atau kurma kecuali setelah kering.]