[Beliau ﷺ bersabda: “Pada hasil yang disirami oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh,” (HR. al-Bukhari).
Zakat juga diwajibkan atas buah-buahan seperti kurma, kismis, dan semisalnya—yakni setiap hasil yang dapat ditakar dan disimpan. Zakat tidak diwajibkan kecuali apabila telah mencapai nisab, berdasarkan hadits Abū Saʿīd al-Khudrī ra. secara marfūʿ: “Tidak ada kewajiban zakat pada kurang dari lima wasaq,” diriwayatkan oleh para imam hadits. Satu wasaq setara dengan enam puluh ṣāʿ menurut ukuran ṣāʿ Nabawi, yaitu empat genggaman dua telapak tangan laki-laki berpostur normal.
Pada zakat biji-bijian dan buah-buahan disyaratkan bahwa nisab tersebut sudah dimiliki pemiliknya saat zakat menjadi wajib, yakni ketika buah mulai layak dipetik dan biji-bijian telah keras.
Dengan demikian, wajibnya zakat pada biji-bijian dan buah-buahan bergantung pada dua syarat:
- Mencapai nisab sebagaimana penjelasan terdahulu.
- Menjadi miliknya pada saat jatuh tempo zakat.
Apabila ia baru memiliki nisab setelah waktu tersebut—seperti membelinya, menerimanya sebagai upah memanen, atau memungut butiran tercecer—maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat biji-bijian dan buah-buahan berbeda-beda sesuai cara pengairannya:]