[Bab tentang zakat biji-bijian, buah-buahan, madu, hasil tambang, dan harta terpendam.
Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil-hasil baik yang kalian peroleh dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.”
Zakat juga disebut nafkah, sebagaimana firman-Nya: “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak lalu tidak menafkahkannya di jalan Allah,” yakni tidak mengeluarkan zakatnya.
Sunnah yang suci telah tersebar luas memerintahkan penunaian zakat atas biji-bijian dan buah-buahan serta menjelaskan kadarnya, dan kaum muslimin sepakat tentang kewajibannya pada gandum, jelai, kurma, dan kismis. Oleh karena itu zakat wajib atas seluruh jenis biji-bijian; seperti gandum, jelai, beras, jewawut, dan semua biji-bijian lainnya. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada kurang dari lima wasaq biji-bijian atau kurma.” Dan beliau ﷺ juga bersabda:]