Seandainya seseorang memiliki seekor kambing, sedangkan orang lain memiliki tiga puluh sembilan ekor, atau empat puluh orang memiliki empat puluh ekor kambing—masing-masing satu ekor—kemudian mereka menyatukan kepemilikan itu selama satu tahun qamariah penuh dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah disebutkan, maka mereka hanya wajib mengeluarkan satu ekor kambing saja, dibebankan secara proporsional sesuai porsi kepemilikan masing-masing. Pada contoh pertama, pemilik satu ekor menanggung seperempat dari sepersepuluh ekor kambing (1/40), sedangkan pemilik tiga puluh sembilan ekor menanggung sisanya. Pada contoh kedua, setiap orang dari keempat puluh orang itu menanggung seperempat dari sepersepuluh ekor kambing. Apabila tiga orang memiliki bersama-sama seratus dua puluh ekor kambing—masing-masing empat puluh ekor—maka kewajiban mereka tetap satu ekor kambing, yang ditanggung sepertiga-sepertiga.
Sebagaimana percampuran kepemilikan berpengaruh sebagaimana telah dijelaskan, demikian pula pemisahan menurut Imam Ahmad: apabila ternak seseorang tersebar dan tiap kelompoknya terpisah dari kelompok lain lebih jauh daripada jarak safar yang membolehkan memendekkan salat, maka setiap kelompok memiliki hukum tersendiri dan tidak saling terkait. Jika satu kelompok mencapai batas minimal wajib zakat, zakat wajib dikeluarkan atasnya; jika kurang dari batas itu, tidak ada kewajiban apa-apa dan kelompok tersebut tidak digabungkan dengan kelompok lain. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pemisahan tidak berpengaruh pada harta milik satu orang; bagian-bagian harta tetap digabungkan dalam penetapan hukum meskipun terpisah-pisah secara fisik, dan pendapat inilah yang lebih kuat. Allah Mahatahu.