[Syarat kedua: kedua pihak yang bercampur harus merupakan orang yang wajib menunaikan zakat. Jika salah satunya bukan orang yang terkena kewajiban zakat, maka percampuran tidak berpengaruh dan setiap bagian mengikuti ketentuannya masing-masing.
Syarat ketiga: kedua kelompok ternak yang bercampur harus berbagi kandang malam (tempat bermalam dan berteduh), berbagi kandang pagi (tempat berkumpul sebelum digiring ke padang rumput), serta berbagi tempat pemerahan susu. Apabila salah seorang sekutu memerah ternaknya di satu tempat sementara yang lain di tempat berbeda, percampuran tidak teranggap. Mereka juga wajib berbagi satu pejantan; tidak boleh setiap bagian memiliki pejantan tersendiri, melainkan seluruh ternak harus dikawini oleh pejantan yang sama. Selain itu, mereka mesti berbagi padang gembala, yakni seluruh ternak digembalakan di padang yang sama. Jika padang rumputnya berbeda, sehingga ternak salah satu pihak digembalakan di tempat lain, percampuran tidak berpengaruh.
Apabila seluruh syarat ini terpenuhi, maka kedua harta yang bercampur diperlakukan sebagai satu harta. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menggabungkan yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang tergabung karena takut zakat; harta dua orang yang bercampur hendaknya mereka tanggung secara seimbang.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; at-Tirmidzi menilainya hasan).]