Jika ternak yang menjadi harta zakat bercampur antara hewan dewasa dan muda, atau antara hewan sehat dan cacat, atau antara jantan dan betina, maka yang diambil adalah seekor betina dewasa yang sehat, sebanding dengan nilai gabungan kedua kelompok itu. Caranya: pertama‐tama ditaksir nilai ternak dewasa, lalu ditentukan berapa zakatnya; setelah itu ditaksir pula nilai ternak muda, kemudian zakat diambil secara proporsional. Demikian pula untuk campuran antara sehat dan cacat, atau jantan dan betina. Contohnya, jika hewan zakat yang harus dikeluarkan bernilai dua puluh ketika seluruh nishab terdiri atas hewan dewasa sehat, sedangkan nilainya menjadi sepuluh bila seluruhnya hewan muda yang sakit, maka dikeluarkan setengah dari nilai pertama dan setengah dari nilai kedua, yakni senilai lima belas.
Salah satu pembahasan dalam zakat ternak adalah hukum percampuran, yaitu ketika total ternak yang bercampur dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih. Ada dua macam percampuran:
- Percampuran benda: harta tersebut dimiliki bersama secara tidak terbagi, sehingga bagian masing-masing tidak terpisah; misalnya salah seorang memiliki setengah atau seperempat dari kumpulan ternak itu.
- Percampuran sifat: bagian masing-masing pemilik terpisah dan diketahui, tetapi kandang atau lokasinya berdampingan.
Kedua jenis percampuran ini berpengaruh pada zakat—dapat mewajibkan atau menggugurkan, memberatkan atau meringankan. Dalam kedua keadaan tersebut, dua kepemilikan yang bercampur diperlakukan sebagai satu harta, dengan syarat:
Syarat pertama: jumlah gabungan harus mencapai nishab; jika kurang dari nishab, tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud ialah agar totalnya mencapai nishab meskipun milik masing-masing orang berada di bawah nishab.