[Tidak boleh diambil kambing yang sangat tua, ataupun kambing cacat yang tidak sah dijadikan hewan kurban, kecuali bila seluruh kambing yang dimiliki memang demikian; tidak pula boleh diambil kambing bunting, kambing yang sedang menyusui anaknya, atau kambing betina yang baru dikawini pejantan—karena biasanya akan mengandung—berdasarkan hadis Abu Bakar dalam dua kitab sahih: "Jangan dikeluarkan untuk zakat kambing tua, kambing cacat, dan kambing pejantan penutup, kecuali jika petugas zakat menghendakinya." Allah Ta‘ālā berfirman, "Dan janganlah kalian sengaja memilih yang buruk di antara hartamu lalu kalian infakkan" (al-Baqarah: 267). Nabi ﷺ bersabda, "Ambillah dari harta kalian yang pertengahan; Allah tidak meminta yang terbaik darimu dan tidak pula memerintahkan yang terburuk."
Tidak boleh pula diambil kambing pilihan (kārimah), yakni hewan yang bernilai tinggi dan sangat disukai pemiliknya; tidak pula kambing gemuk yang disiapkan untuk disembelih atau yang rakus makan hingga gemuk karenanya. Nabi ﷺ berpesan kepada Mu‘ādz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman, "Jauhilah harta-harta terbaik mereka." (Muttafaq ‘alaih)
Hewan yang diambil untuk zakat harus pertengahan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Ambillah dari harta kalian yang pertengahan." Apabila seluruh nishab terdiri atas hewan-hewan sakit, maka boleh diambil yang sakit, sebab zakat diwajibkan sebagai wujud saling membantu; memaksa pemilik menyerahkan hewan sehat di tengah ternak yang sakit adalah kezhaliman. Dan apabila seluruh nishab hanya berisi kambing-kambing muda, maka yang diambil pun anak kambing.
Bila pemilik harta ingin menyerahkan hewan yang lebih baik daripada yang wajib, itu lebih utama dan berpahala lebih besar.]