[…tiga puluh ekor sapi seekor sapi berusia satu tahun—jantan ataupun betina—, dan dari setiap empat puluh ekor seekor sapi betina berusia dua tahun.” Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Ḥibbān serta al-Ḥākim.
Apabila jumlah sapi melebihi empat puluh ekor, maka pada setiap tiga puluh ekor wajib dikeluarkan satu sapi berusia satu tahun, dan pada setiap empat puluh ekor satu sapi betina berusia dua tahun. Sapi betina berusia dua tahun ini disebut sapi dewasa karena usianya yang sudah bertambah, dan tergolong hewan yang telah berganti gigi tetap.
Ketiga: Zakat kambing.
Dasar kewajiban zakat kambing adalah sunnah dan ijmak. Dalam riwayat sahih dari Anas disebutkan bahwa Abu Bakar menulis, “Inilah ketentuan sedekah yang diwajibkan Rasulullah ﷺ atas kaum muslimin dan yang Allah perintahkan kepada beliau …,” hingga beliau menyatakan, “Dan pada zakat kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya antara empat puluh sampai seratus dua puluh ekor …,” dan seterusnya.
Apabila jumlah kambing—baik domba maupun kambing—mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya satu ekor kambing: seekor domba berusia enam bulan atau seekor kambing berusia satu tahun. Hal ini berdasarkan hadis Suwaid bin Ghaflah: “Petugas zakat Rasulullah ﷺ datang kepada kami dan berkata, ‘Kami diperintahkan untuk mengambil domba berusia enam bulan dari jenis domba dan kambing berusia satu tahun dari jenis kambing.’ Domba berusia enam bulan adalah yang telah genap enam bulan, sedangkan kambing berusia satu tahun adalah yang telah genap satu tahun.”]