[Kedua: Zakat sapi.
Adapun sapi, zakat diwajibkan atasnya berdasarkan nash dan ijmak. Dalam ash-Ṣaḥīḥayn dari Jabir disebutkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada seorang pun yang memiliki unta, sapi, atau kambing lalu tidak menunaikan zakatnya, kecuali pada hari Kiamat hewan-hewan itu datang dalam keadaan paling besar dan paling gemuk, menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya.”
Zakat sapi mulai diwajibkan ketika jumlahnya mencapai tiga puluh ekor; zakatnya ialah seekor sapi—jantan atau betina—yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Hewan tersebut dinamakan demikian karena masih mengikuti induknya ketika digembalakan.
Tidak ada kewajiban zakat pada jumlah di bawah tiga puluh ekor, berdasarkan hadis Mu‘adz: “Rasulullah ﷺ memerintahkanku, ketika mengutusku ke Yaman, agar aku tidak mengambil apa pun dari sapi sebelum jumlahnya mencapai tiga puluh ekor.”
Apabila jumlah sapi mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya seekor sapi betina berumur dua tahun, karena telah genap berumur dua tahun, berdasarkan hadis Mu‘adz: “Dan Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengambil dari setiap…]