Apabila jumlah unta mencapai empat puluh enam ekor, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah seekor unta betina berumur tiga tahun. Hewan itu dinamakan demikian karena pada usia ini ia sudah layak dikawini pejantan, dipakai mengangkut beban, dan ditunggangi.
Apabila jumlah unta mencapai enam puluh satu ekor, maka zakatnya adalah seekor unta betina berumur empat tahun. Ia disebut demikian karena pada usia itu giginya mulai tanggal. Dalil wajibnya hewan seperti ini pada jumlah tersebut adalah sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dalam “ash-Ṣaḥīḥ”: “Apabila jumlahnya enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor, maka zakatnya seekor unta betina berumur empat tahun,” dan para ulama telah bersepakat tentang hal ini.
Apabila jumlah unta mencapai tujuh puluh enam ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur dua tahun, berdasarkan hadis sahih: “Apabila jumlahnya tujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur dua tahun.”
Apabila jumlah unta mencapai sembilan puluh satu ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur tiga tahun, sesuai hadis sahih: “Apabila jumlahnya sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh ekor, maka zakatnya dua ekor unta betina berumur tiga tahun yang telah dikawini pejantan,” dan juga berdasarkan ijmak.
Apabila jumlah unta melebihi seratus dua puluh ekor—yakni menjadi seratus dua puluh satu ekor—maka zakatnya tiga ekor unta betina berumur dua tahun. Hal ini didasarkan pada “hadis sedekah” yang ditulis Nabi ﷺ: “Apabila jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor, maka pada setiap lima puluh ekor wajib seekor unta betina berumur tiga tahun dan pada setiap empat puluh ekor seekor unta betina berumur dua tahun.” Dengan demikian, setelah itu untuk setiap empat puluh ekor wajib seekor unta betina berumur dua tahun dan untuk setiap lima puluh ekor seekor unta betina berumur tiga tahun.