sedangkan as-saum berarti penggembalaan; karena itu, tidak wajib zakat atas hewan yang diberi pakan—baik berupa pakan yang dibeli khusus untuknya maupun rumput yang dikumpulkan atau selainnya—apabila hewan tersebut diberi pakan seperti itu sepanjang tahun atau sebagian besarnya.
Pertama: Zakat unta.
Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka pada setiap lima ekor unta wajib dikeluarkan seekor kambing; pada sepuluh ekor dua ekor kambing; pada lima belas ekor tiga ekor kambing; dan pada dua puluh ekor empat ekor kambing, sebagaimana ditunjukkan oleh Sunnah dan ijmak.
Apabila jumlahnya mencapai dua puluh lima ekor, kewajibannya adalah seekor unta betina berumur satu tahun yang telah memasuki tahun kedua (bint makhâḍ). Nama itu diberikan karena induknya pada umumnya sedang hamil; namun hamilnya sang induk bukanlah syarat, hanya sekadar keterangan tentang kebiasaan. Jika hewan semacam itu tidak ada, boleh diganti dengan seekor unta jantan berumur dua tahun (ibnu labūn), berdasarkan hadis Anas: “Apabila tidak terdapat bint makhâḍ, maka wajib seekor ibnu labūn jantan,” diriwayatkan oleh Abu Dawud. Penjelasan tentang makna ibnu labūn akan disebutkan kemudian.
Apabila unta berjumlah tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor, kewajibannya seekor unta betina berumur dua tahun (bint labūn) — sebagaimana telah menjadi ijmak. Bint labūn ialah unta betina yang telah genap berusia dua tahun; ia dinamakan demikian karena induknya pada umumnya telah melahirkan sehingga menghasilkan susu. Kondisi induk yang menyusui bukanlah syarat, melainkan sekadar penjelasan berdasarkan kebiasaan.