Bab Zakat Hewan Ternak
Ketahuilah bahwa di antara harta yang Allah wajibkan zakatnya adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing; bahkan ia menempati urutan terdepan di antara harta yang dikenai zakat. Hadis-hadis sahih yang amat banyak dari Nabi ﷺ telah menegaskan kewajiban zakat atas hewan-hewan tersebut, begitu pula surat-surat beliau dan surat-surat para khalifah sesudah beliau yang masyhur dalam menjelaskan kadar kewajibannya serta pengutusan para amil untuk memungutnya dari kabilah-kabilah Arab di sekitar Madinah di seluruh kawasan Islam.
Karena itu, zakat unta, sapi, dan kambing wajib dengan dua syarat:
Syarat pertama: Hewan itu dipelihara untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan, bukan untuk bekerja; sebab dalam keadaan demikian manfaatnya berlipat dan pertumbuhannya membaik seiring usia dan kelahiran, sehingga layak dijadikan sarana berbagi.
Syarat kedua: Hewan itu digembalakan—yakni dibiarkan merumput di padang—berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pada setiap kawanan unta yang digembalakan, pada setiap empat puluh ekor wajib dikeluarkan seekor unta betina berusia dua tahun,” diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai,