—yakni pertumbuhan dan keuntungan: ada yang berkembang dengan sendirinya seperti ternak dan tanaman, dan ada pula yang bertambah lewat pengelolaan serta perputaran dalam perdagangan seperti emas, perak, dan barang dagangan. Allah menetapkan kadar harta yang dikeluarkan sebagai zakat sebanding dengan tingkat usaha yang dicurahkan pada harta tersebut. Maka atas harta terpendam yang nyaris tidak membutuhkan upaya diwajibkan separuh dari seperlima (10%); atas harta yang memerlukan usaha dari satu sisi, seperempat dari seperlima (5%); dan atas harta yang menuntut banyak upaya dan perputaran seperti uang dan barang dagangan, seperdelapan dari seperlima (2,5%).
Allah menamakannya “zakat” karena ia menyucikan jiwa dan harta; ia bukan denda atau pajak yang mengurangi harta dan merugikan pemiliknya—bahkan sebaliknya, ia menjadikan harta bertambah tanpa disadari manusia. Rasulullah ﷺ bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”
Dalam syariat, zakat adalah hak wajib yang diambil dari harta tertentu untuk golongan tertentu pada waktu tertentu: yakni setelah genap haul pada ternak, uang, dan barang dagangan; ketika butir padi mengeras dan buah menampakkan kematangannya; serta ketika telah diperoleh apa yang wajib