[Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima: kesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, serta menunaikan zakat …” —hadis.
Umat Islam sepakat atas kewajiban zakat, bahwa ia adalah rukun ketiga Islam; mereka memandang kafir orang yang mengingkari kewajibannya dan memerangi orang yang menolak mengeluarkannya.
Zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Rasulullah ﷺ mengutus para petugas untuk memungut dan mengumpulkannya guna disalurkan kepada yang berhak. Demikian pula sunnah Khulafaur Rasyidin dan amalan kaum Muslimin terus berjalan di atasnya.
Zakat merupakan kebaikan bagi makhluk, pembersih harta dari kotoran, penjaga harta dari bencana, dan bentuk penghambaan kepada Rabb ﷻ. Allah Ta‘ala berfirman, “Ambillah zakat dari harta-harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengannya, dan doakanlah mereka; sesungguhnya salatmu itu menjadi ketenteraman bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Karena itu, zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil, sekaligus menjadi ujian bagi orang kaya ketika ia mendekatkan diri kepada Allah dengan mengeluarkan sebagian harta yang dicintainya.
Allah mewajibkan zakat pada harta yang memungkinkan untuk berbagi dan yang banyak di dalamnya …]