[Kitab Zakat
Bab tentang Pensyariatan Zakat dan Kedudukannya
Ketahuilah—semoga Allah memberi taufik kepada saya dan kalian—bahwa kita wajib memahami secara rinci hukum-hukum zakat, syarat-syaratnya, penjelasan siapa yang wajib membayarnya, kepada siapa ia diberikan, serta jenis harta yang dikenai zakat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan pondasi agungnya, sebagaimana telah ditegaskan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Ta‘ala menggandengkan zakat dengan salat di dalam Kitab-Nya pada delapan puluh dua tempat, suatu penegasan betapa agung kedudukannya, eratnya kaitan antara keduanya, dan kuatnya hubungan di antara salat dan zakat, sampai-sampai ash-Shiddiq umat ini, khalifah pertama, Abu Bakar ash-Shiddiq, berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat.”
Allah Ta‘ala berfirman, “Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat.”
Dia juga berfirman, “Mereka menegakkan salat dan menunaikan zakat, maka biarkanlah mereka pergi.”]