[“Buatlahkan makanan untuk keluarga Ja‘far, karena telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkan mereka.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmiżī, dan ia menilainya hasan.)
Adapun yang dilakukan sebagian orang pada masa kini dari pihak keluarga mayit—mereka menyiapkan tempat untuk berkumpulnya orang-orang di rumah mereka, membuat hidangan, menyewa para qārī untuk membacakan Al-Qur’an, dan menanggung biaya finansial untuk itu—maka semua ini termasuk upacara duka (ma’tam) yang terlarang lagi bid‘ah; karena Imam Ahmad meriwayatkan dari Jarīr bin ‘Abdillāh, ia berkata, “Dahulu kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman sebagai bagian dari niyāḥah (ratapan).” Sanadnya tepercaya.
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata, “Mengumpulkan orang-orang di rumah keluarga yang terkena musibah untuk menyuguhkan makanan agar mereka membaca (Al-Qur’an) lalu menghadiahkannya (kepada mayit) tidak dikenal di kalangan salaf, bahkan sejumlah ulama memandangnya makruh dari berbagai sisi.” Selesai.
Al-Ṭurṭūshī berkata, “Adapun ma’tam, para ulama sepakat melarangnya. Ma’tam adalah berkumpul karena musibah; ia bid‘ah yang tercela, tidak ada satu pun riwayat tentangnya. Begitu pula pertemuan pada hari kedua, ketiga, keempat, sebulan, atau setahun setelahnya, semuanya bencana; dan jika biayanya diambil dari harta warisan sedangkan di antara ahli waris ada yang belum baligh atau ada yang tidak mengizinkannya;]