(HR. Muslim). Tirmidzi meriwayatkan—dan ia mensahihkannya—dari Jabir secara marfū‘: “Beliau melarang memplester kubur, menulis di atasnya, dan menginjaknya.” Perbuatan-perbuatan ini termasuk sarana kesyirikan dan ketergantungan kepada makam, sebab bila orang-orang awam melihat bangunan dan hiasan di atas kubur, mereka akan bergantung kepadanya.
Haram menyalakan lampu di kubur, baik dengan lampu listrik maupun lainnya; haram pula menjadikannya sebagai masjid, yaitu dengan membangun masjid di atasnya, salat di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Ziarah perempuan ke kubur juga diharamkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Allah melaknat para wanita yang sering berziarah ke kubur, orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, dan yang memasang lampu di atasnya,” (diriwayatkan para penulis Sunan). Dalam hadis sahih disebutkan: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Mengagungkan kubur dengan membangun di atasnya dan semacamnya merupakan asal mula kesyirikan di seluruh dunia.