Di bawah kepalanya diletakkan bata, batu, atau gumpalan tanah; jenazah didekatkan ke dinding bagian depan kubur, dan di belakang punggungnya disangga dengan timbunan tanah agar ia tidak tertelungkup atau terguling terlentang.
Kemudian lubang lahad ditutup dengan bata dan tanah liat sampai rapat, lalu ditimbun dengan tanahnya sendiri dan tidak ditambah tanah dari tempat lain.
Kubur ditinggikan dari permukaan tanah kira-kira sejengkal dan dibuat menggunduk seperti punuk unta agar air hujan mudah mengalir darinya; di atasnya ditaburkan kerikil lalu diperciki air supaya tanahnya padat dan tidak beterbangan. Hikmah ditinggikannya setinggi itu ialah agar diketahui sebagai kubur sehingga tidak diinjak. Tidak mengapa meletakkan batu penanda di kedua ujungnya untuk menetapkan batas dan agar mudah dikenali, selama tidak diberi tulisan.
Disunahkan, setelah selesai penguburan, kaum muslimin berdiri di sisi kubur dan mendoakannya: “Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintakan keteguhan baginya, karena saat ini ia sedang ditanya,” (HR. Abu Dawud). Adapun membaca Al-Qur’an di kuburan adalah bidah, karena tidak pernah dilakukan Rasulullah ﷺ maupun para sahabatnya; setiap bidah adalah kesesatan.
Haram membangun bangunan, memplester, atau menulisi kuburan; Jabir berkata, “Rasulullah ﷺ melarang memplester kubur, duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan,”