baik dengan bacaan maupun selainnya seperti tahlil, zikir, atau ucapan: “Mohonkanlah ampun untuknya,” dan yang semisalnya; karena hal itu adalah bidah.
Haram bagi kaum perempuan keluar bersama jenazah, berdasarkan hadis Ummu ‘Athiyah: “Kami dilarang mengikuti jenazah,” dan para perempuan pun tidak ikut keluar bersama jenazah pada masa Nabi ﷺ; maka pengantaran jenazah khusus bagi kaum laki-laki.
Disunahkan agar kubur digali lebih dalam dan lebih lebar, sesuai sabda Nabi ﷺ: “Galilah, luaskanlah, dan dalamilah,” yang dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzi.
Disunahkan menutup (melindungi) kubur perempuan ketika jenazahnya diturunkan, karena ia adalah aurat.
Disunahkan bagi orang yang menurunkan mayit ke dalam kubur untuk mengucapkan: “Bismillah, dan atas agama Rasulullah,” karena Nabi ﷺ bersabda: “Apabila kalian meletakkan mayit kalian di kubur, ucapkanlah: Bismillah, dan atas agama Rasulullah,” diriwayatkan oleh al-Khamsah dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.
Mayit diletakkan di lahadnya pada sisi kanan, menghadap kiblat; berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang Ka‘bah: “Ia adalah kiblat kalian, baik ketika hidup maupun mati,” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.