kalangan kaum muslimin, dan menguburkannya disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Allah Ta‘ala berfirman: “Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai tempat menampung; bagi yang hidup maupun yang mati?”, dan firman-Nya: “Kemudian Dia mematikannya, lalu Dia menguburkannya,” yakni Dia menjadikannya tertanam di dalam kubur. Hadis-hadis tentang penguburan mayit sangat banyak; hal itu merupakan kebajikan, ketaatan, pemuliaan terhadap mayit, dan bentuk perhatian kepadanya.
Disunahkan mengiringi jenazah dan mengantarkannya sampai ke kuburnya; dalam ash-Shahihain disebutkan: “Barang siapa menghadiri jenazah hingga disalatkan, baginya satu qirath; dan barang siapa menghadirinya hingga dimakamkan, baginya dua qirath.” Ditanyakan: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar.” Riwayat al-Bukhari memakai lafaz “barang siapa mengiringi”, sedangkan Muslim: “barang siapa keluar bersamanya, kemudian mengikutinya hingga dimakamkan.” Seluruh riwayat ini berisi anjuran untuk mengiringi jenazah sampai ke kuburnya.
Disunahkan pula bagi para pengiring untuk bergiliran memikul keranda jika memungkinkan, dan tidak mengapa membawanya dengan mobil jenazah atau di atas tunggangan, terutama bila pemakaman jauh.
Disunahkan mempercepat perjalanan jenazah berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Segerakanlah jenazah; jika ia saleh, itu kebaikan yang kalian segerakan kepadanya, dan jika selain itu, maka keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.” Muttafaq ‘alaih. Namun percepatan itu tidak boleh berlebihan; para pengusung dan pengiring harus tetap tenang dan tidak meninggikan suara—baik dengan bacaan maupun yang lain dari