[Dan jika jenazah yang disalati itu perempuan, ia mengucapkan: “Ya Allah, ampunilah dia,” dengan memakai kata ganti perempuan di seluruh doa. Bila jenazahnya seorang anak kecil, ia berdoa: “Ya Allah, jadikanlah dia simpanan bagi kedua orang tuanya, pendahulu (yang mendahului mereka) bersama salaf kaum mukmin yang saleh; tempatkanlah dia dalam pemeliharaan Ibrahim, dan lindungilah dia dengan rahmat-Mu dari azab Jahīm.” Setelah itu ia bertakbir, berhenti sejenak, lalu memberi salam satu kali ke kanan.
Siapa yang ketinggalan sebagian salat jenazah, hendaklah ia ikut bersama imam pada bagian yang masih tersisa; setelah imam salam, ia menyempurnakan bagian yang terlewat dengan tata caranya. Jika ia khawatir jenazah segera diangkat, hendaklah ia menuntaskan takbir-takbir berturut-turut tanpa jeda, lalu salam.
Siapa yang luput menyalati mayit sebelum dikuburkan, hendaklah ia menyalatinya di atas kuburnya.
Siapa yang berada di luar daerah tempat mayit berada dan mendapat kabar wafatnya, boleh menyalatinya sebagai salat gaib dengan niat.
Janin seorang wanita yang gugur dalam keadaan mati dan telah berusia empat bulan atau lebih disalati salat jenazah; jika usianya kurang dari empat bulan, tidak disalati.
Keenam: mengusung dan menguburkan mayit.
Mengusung dan menguburkan mayit adalah fardu kifayah atas setiap orang yang mengetahui keadaannya dari]