[…takbir keempat dan sebelum salam sejenak; ia meletakkan tangan kirinya di dadanya, serta menoleh ke kanan ketika mengucap salam.
Salat jenazah dilakukan dengan cara: imam—atau orang yang salat sendirian—berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan di tengah jenazah perempuan; para makmum berdiri di belakang imam; disunahkan agar mereka dibentuk menjadi tiga saf. Setelah itu ia bertakbir untuk takbiratul-ihram, lalu segera membaca taʿawwudz tanpa doa istiftah, membaca basmalah, kemudian membaca al-Fâtihah. Selanjutnya ia bertakbir, lalu berselawat kepada Nabi ﷺ sebagaimana selawat pada tasyahud salat. Lalu ia bertakbir lagi dan berdoa untuk mayit dengan doa yang masyruʿ, di antaranya:
“Ya Allah, ampunilah orang hidup kami dan orang mati kami, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki maupun perempuan. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali dan tempat tinggal kami, dan Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, siapa pun di antara kami yang Engkau panjangkan umurnya, panjangkanlah dalam keislaman dan sunah; dan siapa pun di antara kami yang Engkau wafatkan, wafatkanlah ia di atas keduanya. Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat singgahnya, lapangkanlah pintu masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, pasangan yang lebih baik daripada pasangannya, masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka, lapangkanlah kuburnya, dan sinarilah kuburnya.”]