[Adapun jenazah perempuan dikafani dengan lima helai kain: sarung yang dipasang pada bagian bawah tubuhnya, kemudian dipakaikan gamis, lalu ditutupkan kerudung di kepalanya, dan akhirnya dibungkus dengan dua lembar kain kafan.
Kelima: hukum-hukum salat jenazah.
Setelah itu disyariatkan menyalatkan mayit muslim.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menghadiri jenazah hingga ia menyalatkannya, baginya satu qirath; dan siapa yang menghadirinya sampai jenazah dimakamkan, baginya dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (Muttafaq ʿalaih)
Salat jenazah adalah fardu kifayah; bila sebagian orang telah menunaikannya, dosa gugur dari yang lainnya dan bagi sisanya hukumnya sunah. Namun apabila semuanya meninggalkannya, mereka berdosa.
Syarat salat jenazah ialah: niat, menghadap kiblat, menutup aurat, bersuci bagi orang yang menyalatkan, terbebas dari najis, serta orang yang menyalatkan adalah muslim mukallaf.
Rukunnya: berdiri, empat kali takbir, membaca al-Fâtihah, berselawat kepada Nabi ﷺ, mendoakan mayit, tertib, dan salam.
Sunnahnya: mengangkat tangan pada setiap takbir, membaca taʿawwudz sebelum membaca, berdoa untuk diri sendiri dan kaum muslimin, membaca dengan lirih, serta hendaknya berdiri sebentar setelah]