[Dan kadar kain kafan yang wajib adalah selembar kain yang menutup seluruh tubuh mayit. Dianjurkan mengafani laki-laki dengan tiga lapis kain, sedangkan perempuan dengan lima helai: sarung, kerudung, gamis, dan dua lembar kain pembungkus. Anak laki-laki kecil dikafani cukup dengan satu kain—namun boleh juga tiga helai—sedangkan anak perempuan kecil dikafani dengan gamis dan dua lembar kain pembungkus. Disunnahkan pula mengasapi kain-kain kafan dengan dupa setelah diperciki air mawar atau sejenisnya, agar aroma dupa melekat padanya.
Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara: tiga lapis kain dibentangkan bertumpuk, kemudian mayit—yang wajib lebih dahulu ditutupi kain—diletakkan terlentang di atasnya. Hanûṭ (wewangian) diambil, sebagian dimasukkan ke dalam kapas lalu diletakkan di antara kedua pantatnya dan diikat dengan sehelai kain. Sisa kapas beraroma ditempatkan pada kedua mata, lubang hidung, mulut, telinga, serta pada titik-titik sujud: dahi dan hidung, kedua lutut, ujung-ujung kaki; juga pada lipatan tubuh: kedua ketiak, lipatan belakang lutut, dan pusar. Sebagian wewangian ditaburkan pula di antara lapisan kain kafan dan di kepala mayit.
Setelah itu, ujung lembaran kain teratas sisi kiri dilipat ke atas sisi kanan mayit, lalu sisi kanannya dilipat ke sisi kiri; lembaran kedua dan ketiga dilakukan dengan cara yang sama. Sisa panjang kain di bagian kepala dibuat lebih banyak daripada di bagian kaki; sisa di kepala dikumpulkan lalu dilipat menutupi wajah, sedangkan sisa di kaki dikumpulkan dan dilipat menutupi kakinya. Terakhir, kafan diikat dengan beberapa tali agar tidak terurai, dan ikatan-ikatan itu dilepaskan di dalam kubur.]