[Disunnahkan pada basuhan terakhir menambahkan kapur barus, karena zat ini mengeraskan badan mayit, mengharumkan, dan mendinginkannya; sebab itu diletakkan pada basuhan terakhir agar wanginya bertahan.
Selanjutnya mayit dikeringkan dengan kain atau sejenisnya, kumisnya dirapikan, kukunya dipotong bila sudah panjang, bulu ketiaknya dicabut, dan semua potongan tersebut disertakan bersama mayit di dalam kafan. Rambut kepala perempuan dikepang menjadi tiga lalu dibiarkan terurai di belakangnya.
Apabila pemandian tidak dapat dilakukan—karena ketiadaan air, atau dikhawatirkan tubuhnya hancur bila disiram seperti penderita lepra parah atau korban terbakar, atau mayit perempuan sementara yang hadir hanya laki-laki dan tidak ada suaminya, atau mayit laki-laki sementara yang hadir hanya perempuan dan tidak ada istrinya—maka mayit disucikan dengan debu: wajah dan kedua telapak tangannya diusap melalui penghalang pada tangan orang yang menyucikannya. Jika sebagian anggota tubuh masih mungkin dibasuh, bagian itu dimandikan, sedangkan sisanya disucikan dengan debu.
Disunnahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi setelahnya, namun hal itu tidak wajib.
Keempat: Hukum-hukum pengafanan.
Setelah proses pemandian dan pengeringan selesai, mayit mulai dikafani.
Kain kafan wajib menutupi seluruh tubuh, dan dianjurkan berwarna putih bersih, baik kain baru—yang lebih utama—maupun kain bekas yang telah dicuci.]