al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Demikian pula, sikap seorang Muslim terhadap orang kafir, baik ketika ia masih hidup maupun setelah mati, haruslah sikap berlepas diri dan membenci (kekufurannya). Allah Ta‘âlâ berfirman ketika menceritakan perkataan Khalil-Nya, Ibrahim, dan orang-orang yang bersamanya: “Tatkala mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah; kami mengingkari kalian, dan telah tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman hanya kepada Allah semata’.”

Allah Ta‘âlâ juga berfirman: “Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menjalin kasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, atau kerabat mereka.”

Hal ini disebabkan adanya permusuhan yang hakiki antara kufur dan iman, serta karena orang-orang kafir memusuhi Allah, rasul-rasul-Nya, dan agama-Nya; maka tidak boleh berloyalitas kepada mereka, baik ketika mereka hidup maupun setelah meninggal.

Kita memohon kepada Allah agar meneguhkan hati kita di atas kebenaran dan membimbing kita ke jalan-Nya yang lurus.

Air yang dipakai untuk memandikan jenazah disyaratkan harus suci lagi menyucikan dan boleh digunakan; yang lebih utama adalah air dingin, kecuali bila diperlukan untuk menghilangkan kotoran pada mayit atau pada cuaca yang sangat dingin, maka tidak mengapa memanaskannya.

Pemandian hendaknya dilakukan di tempat yang tertutup dari pandangan dan beratap, baik berupa rumah, tenda, maupun semisalnya jika memungkinkan.

Wajib menutup bagian antara pusar dan lutut mayit sebelum dimandikan, kemudian pakaian mayit dilepaskan, dan ia diletakkan di atas dipan pemandian dengan posisi miring ke arah kedua kakinya agar air serta kotoran yang keluar dapat mengalir ke bawah.

وهكذا يجب أن يكون موقف المسلم من الكافر حياً وميتا موقف التبري والبغضاء، قال تعالى حكاية عن خليله إبراهيم والذين معه: ﴿إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَه﴾ . وقال تعالى: ﴿لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ﴾ . وذلك لما بين الكفر والإيمان من العداء، ولمعادة الكفار لله ولرسله ولدينه؛ فلا تجوز موالاتهم أحياء ولا أمواتا. نسأل الله أن يثبت قلوبنا على الحق، وأن يهدينا صراطه المستقيم. ويشترط أن يكون الماء الذي يغسل به طهورًا مباحا، والأفضل أن يكون باردًا؛ إلا عند الحاجة إزالة وسخ على الميت أو في شدة برد؛ فلا بأس بتسخينه. ويكون التغسيل في مكان مستور عن الأنظار ومسقوف من بيت أو خيمة ونحوها إن أمكن. ويستر مابين سرة الميت وركبته وجوبا قبل التغسيل، ثم يجرد من ثيابه، ويوضع على سرير الغسل منحدرًا نحو رجليه؛ لينصب عنه الماء وما يخرج منه.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie