[Setiap laki-laki maupun perempuan boleh memandikan jenazah anak yang belum mencapai usia tujuh tahun, baik ia anak laki-laki maupun perempuan. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama yang kami ketahui bersepakat bahwa seorang perempuan boleh memandikan anak laki-laki yang masih kecil.” Hal ini disebabkan pada usia itu ia belum memiliki aurat yang wajib ditutup ketika hidup, maka demikian pula setelah meninggal; di samping itu, Ibrahim putra Nabi ﷺ juga dimandikan oleh para wanita.
Adapun seorang perempuan tidak boleh memandikan anak laki-laki yang telah berusia tujuh tahun atau lebih, dan seorang laki-laki tidak boleh memandikan anak perempuan yang telah berusia tujuh tahun atau lebih.
Seorang Muslim tidak boleh memandikan orang kafir, mengusung jenazahnya, mengkafaninya, menyalatinya, atau mengikuti prosesi pemakamannya. Allah Ta‘âlâ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai wali kaum yang dimurkai Allah.” Ayat ini, secara umum, menunjukkan keharaman memandikan, mengusung, dan mengikuti jenazah orang kafir. Allah Ta‘âlâ juga berfirman, “Dan janganlah engkau (Muhammad) menshalatkan seorang pun di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di kuburnya; sesungguhnya mereka kafir kepada Allah,” serta firman-Nya, “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik.” Seorang Muslim juga tidak boleh menguburkannya. Namun, bila tidak ada orang kafir yang menguburkannya, maka seorang Muslim menutupi (jasadnya) dengan melemparkannya ke dalam sebuah lubang, guna mencegah mudarat dari tubuhnya—sebagaimana mayat-mayat yang terbunuh pada Perang Badar dilemparkan ke dalam sumur. Hukum yang sama berlaku bagi orang murtad, seperti orang yang sengaja meninggalkan shalat dan penganut bid‘ah yang menyebabkan kekafiran.]