memandikan istrinya, dan Anas r.a. berwasiat agar dirinya dimandikan oleh Muhammad bin Sîrîn. Setelah orang yang diwasiati, yang paling berhak memandikan mayit adalah ayahnya; dialah yang lebih utama memandikan anaknya karena kasih sayang dan kelembutannya. Setelah itu kakeknya, karena ia sama-sama memiliki alasan tersebut; kemudian kerabat laki-laki terdekat secara berurutan, lalu orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Urutan prioritas ini berlaku apabila mereka semua mahir dalam tata cara pemandian dan sama-sama menginginkannya; bila tidak, didahulukan orang yang memahami hukum-hukum pemandian daripada yang tidak mengetahuinya.
Seorang perempuan dimandikan oleh para perempuan. Yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah orang yang ia wasiatkan; apabila ia mewasiatkan agar dirinya dimandikan oleh seorang perempuan tertentu—dan perempuan itu memenuhi syarat—maka ia diutamakan atas selainnya. Setelah itu, kerabat-kerabat wanitanya yang paling dekat secara berurutan.
Dengan demikian, jenazah perempuan dimandikan menurut urutan tersebut, sedangkan jenazah laki-laki dimandikan oleh para laki-laki sebagaimana telah disebutkan. Masing-masing pasangan suami-istri boleh memandikan pasangannya: suami boleh memandikan istrinya dan istri boleh memandikan suaminya, karena Abu Bakar r.a. mewasiatkan agar dirinya dimandikan oleh istrinya, dan ‘Alî r.a. memandikan Fâthimah r.a.; riwayat serupa juga datang dari sahabat-sahabat yang lain.