[Ketiga: Memandikan jenazah.
Termasuk di antara hukum-hukum jenazah ialah kewajiban memandikan mayit bagi siapa saja yang mengetahui kematiannya dan mampu melakukannya. Nabi ﷺ bersabda tentang seorang lelaki yang lehernya patah karena terjatuh dari hewan tunggangannya, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara …” (muttafaq ‘alaih). Kewajiban memandikan jenazah telah mutawatir dalam Islam, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri—padahal beliau suci lagi menyucikan—dimandikan; maka bagaimana dengan selain beliau? Karena itu, memandikan jenazah merupakan fardu kifayah bagi setiap muslim yang mengetahui keadaan si mayit.
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Yang lebih utama ialah memilih orang terpercaya yang memahami hukum-hukum pemandian, karena ia merupakan ketentuan syar‘i dengan tata cara khusus yang hanya dapat dilaksanakan secara benar oleh orang yang mengetahuinya. Orang yang mendapat prioritas untuk memandikan mayit adalah pihak yang ia wasiatkan; apabila si mayit berwasiat agar dirinya dimandikan oleh orang tertentu, dan orang tersebut adil serta tepercaya, maka wasiat itu diutamakan. Abu Bakar r.a. misalnya, berwasiat agar dirinya dimandikan oleh istrinya, Asmā’ binti ‘Umays. Maka seorang perempuan boleh memandikan suaminya, sebagaimana seorang laki-laki pun boleh untuk]