[Diperbolehkan mengumumkan kematian seorang muslim agar masyarakat segera menyiapkan jenazahnya, menghadiri salat jenazah, menyalatkannya, dan mendoakannya. Adapun pengumuman kematian yang disertai ratapan serta penyebutan puji-pujian atas keutamaannya, maka itu tergolong perbuatan Jahiliah; termasuk di dalamnya upacara peringatan dan penyelenggaraan majelis-majelis berkabung.
Disunnahkan menyegerakan pelaksanaan wasiatnya, karena di dalamnya terdapat percepatan pahala; Allah Ta‘ala bahkan mendahulukan penyebutannya daripada (pembayaran) utang sebagai bentuk perhatian dan dorongan untuk menunaikannya.
Wajib pula segera melunasi utangnya, baik utang kepada Allah Ta‘ala—seperti zakat, haji, nazar ketaatan, atau kafarat—maupun utang kepada sesama manusia, seperti mengembalikan titipan, barang yang dirampas, dan pinjaman; baik ia sempat mewasiatkannya ataupun tidak. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai dilunasi untuknya,” (HR. Aḥmad dan at-Tirmiżi; hasan). Maksudnya, ia tertahan karena tuntutan utang yang melekat padanya. Hadis ini mendorong agar bersegera melunasi utang orang yang wafat. Ketentuan ini berlaku bagi mayit yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya; adapun yang tidak memiliki harta namun wafat dalam keadaan berniat kuat melunasinya, maka hadis-hadis menunjukkan bahwa Allah akan melunasi utangnya. ]