[Sedangkan membaca (al-Qur’an) untuk mayit ketika prosesi jenazah, di atas kuburnya, atau menghadiahkannya kepada ruh mayit—semuanya termasuk bidah yang tidak memiliki dasar dari Allah. Kewajiban seorang muslim ialah berpegang pada Sunnah dan meninggalkan bidah.
Kedua: Hukum-hukum seputar wafat.
Disunnahkan memejamkan mata orang yang wafat, karena Nabi ﷺ memejamkan mata Abū Salamah ketika beliau meninggal seraya bersabda, “Sesungguhnya ketika ruh dicabut, pandangan mengikutinya. Maka janganlah kalian mengucapkan kecuali yang baik, sebab para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.” (HR. Muslim).
Disunnahkan pula menutupi jenazah segera setelah wafat dengan sehelai kain; sebagaimana riwayat ʿĀisyah ﵂: “Ketika Nabi ﷺ wafat, beliau diselimuti dengan kain bergaris (Yaman).” (Muttafaq ʿalaih).
Hendaknya jenazah segera dipersiapkan setelah kematiannya dipastikan; Nabi ﷺ bersabda, “Tidak sepantasnya jenazah seorang muslim ditahan di tengah keluarganya.” (HR. Abū Dāwud). Penyegeraan ini juga menjaga jenazah dari perubahan. Imām Aḥmad ﵀ berkata, “Memuliakan mayit ialah dengan menyegerakannya.” Namun tidak mengapa menunda sebentar guna menunggu wali atau kerabat lain yang lokasinya dekat, selama tidak dikhawatirkan jenazah mengalami perubahan.]