[Disunnahkan bagi orang yang hadir di sisinya untuk menumbuhkan harapan sang sakit akan rahmat Allah, dan pada saat seperti itu sebaiknya sisi harap (raja’) lebih dominan daripada sisi takut (khauf). Adapun ketika dalam keadaan sehat, rasa takut dan harap hendaknya seimbang; sebab siapa yang dikuasai rasa takut bisa terjerumus ke dalam keputusasaan, sedangkan siapa yang dikuasai rasa harap bisa terjerumus ke dalam rasa aman dari makar Allah.
Apabila si sakit telah berada di ambang kematian, disunnahkan bagi orang yang menemaninya untuk men-talqin kalimat “lā ilāha illallāh,” berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Talqinkanlah orang yang akan meninggal di antara kalian dengan ‘lā ilāha illallāh’,” (HR. Muslim). Tujuannya agar ia wafat di atas kalimat ikhlas tersebut dan itu menjadi penutup ucapannya; sebagaimana riwayat Mu‘adz, Nabi bersabda, “Barangsiapa akhir ucapannya ‘lā ilāha illallāh’ niscaya masuk surga.” Talqin itu hendaknya dilakukan dengan lembut dan tidak diulang-ulang secara berlebihan agar tidak membuatnya jemu pada saat kritis.
Disunnahkan pula menghadapkan tubuhnya ke arah kiblat.
Di samping itu, dianjurkan membacakan Surah Yāsīn di sisinya, karena Nabi ﷺ bersabda, “Bacakanlah Surah Yāsīn kepada orang yang akan meninggal di antara kalian,” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). Yang dimaksud “orang yang akan meninggal” adalah orang yang sedang menghadapi sakaratul-maut. Adapun setelah ia benar-benar meninggal, tidak dibacakan lagi untuknya; membaca Al-Qur’an di sisi mayat sesudah kematiannya adalah perbuatan baru dalam agama (bidah), sedangkan membacakan bagi orang yang sedang menghadapi kematian adalah Sunnah.]