[dan hendaknya kunjungan dilakukan selang sehari atau dua hari sekali—kecuali apabila si sakit menginginkan kunjungan setiap hari—dan janganlah ia berlama-lama duduk di sisinya kecuali jika si sakit menghendakinya. Hendaklah ia berkata kepada orang sakit, “Tidak apa-apa atasmu; semoga menjadi pensuci, insya Allah,” menumbuhkan kegembiraan di hatinya, mendoakannya agar sembuh, serta meruqyahnya dengan Al-Qur’an—terutama Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, dan Al-Muʿawwidzatain.
Disunnahkan bagi orang yang sakit untuk mewasiatkan sebagian hartanya bagi amal kebajikan, dan wajib baginya menuliskan wasiat tentang harta, utang-utangnya, serta titipan dan amanah yang ada padanya. Hal ini dituntut bahkan dari orang yang sehat; karena sabda Nabi ﷺ: “Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, bermalam selama dua malam melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya.” (Muttafaq ‘alaih). Penyebutan “dua malam” di sini adalah penegasan, bukan pembatasan; maka tidak selayaknya ia membiarkan waktu berlalu—meskipun singkat—tanpa wasiat tertulis, sebab ia tidak tahu kapan maut menjemputnya.
Hendaklah si sakit berbaik sangka kepada Allah, karena Allah berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku,” dan hal itu semakin ditekankan ketika ia mulai merasakan kedekatan perjumpaannya dengan Allah.]