[serta tidak murka terhadap ketetapan dan takdir Allah. Tidak mengapa ia memberitahukan kepada orang-orang tentang penyakit dan jenis sakitnya, selama ia tetap ridha terhadap keputusan Allah; mengadu kepada Allah Ta‘ala dan memohon kesembuhan kepada-Nya tidaklah bertentangan dengan kesabaran—bahkan hal itu dituntut secara syar‘i dan dianjurkan. Nabi Ayyub عليه السلام pun berseru kepada Rabb-nya: “Sesungguhnya aku telah ditimpa kesusahan, dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.”
Demikian pula, tidak mengapa berobat dengan obat-obatan yang mubah; bahkan sebagian ulama menegaskannya hingga nyaris wajib. Hadis-hadis menetapkan adanya sebab dan akibat, memerintahkan untuk berobat, dan menegaskan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan tawakal, sebagaimana menghilangkan lapar dan haus dengan makan dan minum tidak bertentangan dengan tawakal.
Adapun berobat dengan sesuatu yang haram, maka tidak diperbolehkan. Dalam kitab-kitab Sahih disebutkan perkataan Ibnu Mas‘ūd r.a.: “Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan atas kalian.” Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ: “Sesungguhnya Allah menurunkan obat dan menurunkan penyakit, serta menjadikan bagi setiap penyakit obat; maka janganlah kalian berobat dengan yang haram.” Dalam Sahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda tentang khamr: “Ia bukanlah obat, melainkan penyakit.”]