[Bab tentang Hukum-hukum Jenazah
Syariat kita—alhamdulillah—adalah sempurna, mencakup seluruh kemaslahatan manusia baik ketika hidup maupun setelah wafat. Di antara kesempurnaan tersebut ialah ketentuan Allah tentang hukum-hukum jenazah, sejak seseorang sakit dan menghadapi sakaratul maut sampai ia dimakamkan di kuburnya: menjenguk orang sakit, men-talqin, memandikan, mengafani, mensalatkan, menguburkan, serta tindak lanjutnya berupa pelunasan utangnya, pelaksanaan wasiatnya, pembagian harta peninggalannya, dan pengurusan perwalian anak-anaknya yang masih kecil.
Imam Ibnu al-Qayyim رحمه الله berkata, "Petunjuk Rasulullah ﷺ dalam urusan jenazah adalah petunjuk yang paling sempurna, berbeda dengan petunjuk seluruh umat lain. Ia mencakup penegakan penghambaan kepada Allah Taʿala dengan cara yang paling sempurna, dan berbuat ihsan kepada mayit dengan memperlakukannya dengan hal yang bermanfaat baginya di kuburnya dan pada hari ia kembali: mulai dari menjenguk, men-talqin, menyucikan, dan menyiapkannya untuk menghadap Allah Taʿala dengan sebaik-baik dan seutama-utamanya cara; kemudian orang-orang berdiri berbaris di sekitar jenazahnya, memuji Allah, menyanjung-Nya, bersalawat kepada Nabi-Nya Muhammad ﷺ, memohonkan ampun, rahmat, dan maaf bagi mayit, lalu berdiri di atas kuburnya untuk memohonkan keteguhan baginya, kemudian menziarahi kuburnya,]