, dan turunnya hujan. Jamaah pun membalik selendang mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Aḥmad: “Dan orang-orang pun membalik selendang mereka bersama beliau.” Sebab, apa yang ditetapkan bagi Nabi ﷺ berlaku pula bagi umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Apabila Allah telah menurunkan hujan kepada kaum muslimin, berarti hajat telah terpenuhi; bila belum, mereka dianjurkan mengulang salat istisqā’ untuk kedua, bahkan ketiga kalinya, karena kebutuhan masih mendesak.
Ketika hujan mulai turun, disunnahkan berdiri pada awal turunnya agar terkena percikannya sambil mengucapkan, “اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا,” serta mengucapkan, “مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ.”
Apabila air melimpah dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya, disunnahkan membaca, “اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا، اللَّهُمَّ عَلَى الظِّرَابِ وَالْآكَامِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ,” karena Nabi ﷺ biasa mengucapkannya. Hadis ini disepakati (muttafaq ʿalaih). Allah Mahamengetahui.