[…dua rakaat dengan mengeraskan bacaan], (muttafaq ‘alaih); demikian pula terdapat hadis-hadis lainnya.
Tata cara dan ketentuan salat istisqa’ pada tempatnya sama seperti salat Id; dianjurkan menunaikannya di lapangan sebagaimana salat Id, dan hukumnya pun sama dalam jumlah rakaat, pengerasan bacaan, pelaksanaannya yang didirikan sebelum khutbah, serta takbir-takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua sebelum pembacaan surah, sebagaimana telah dijelaskan pada salat Id.
Ibnu ‘Abbās ﵄ berkata: “Nabi ﷺ salat dua rakaat sebagaimana beliau salat Id.” At-Tirmiżī berkata: “Hadis hasan sahih,” dan Al-Hākim serta lainnya juga mensahihkannya.
Pada rakaat pertama dianjurkan membaca surah Sabbiḥisma Rabbikal-A‘lā, dan pada rakaat kedua surah Al-Gāsyiyah.
Penduduk suatu negeri menunaikannya di padang terbuka, karena Nabi ﷺ tidak pernah melaksanakannya kecuali di padang terbuka; hal itu lebih menampakkan rasa butuh dan ketergantungan kepada Allah Ta‘ala.
Apabila imam hendak keluar untuk salat istisqa’, hendaknya ia mendahuluinya dengan menasihati manusia tentang hal-hal yang melembutkan hati mereka berupa penyebutan pahala dan siksa Allah, memerintahkan mereka untuk bertobat dari kemaksiatan, serta melepaskan kezaliman dengan mengembalikan hak kepada yang berhak, karena