[Bab tentang hukum salat meminta hujan
Salat meminta hujan di sini adalah permohonan kepada Allah agar menurunkan air; fitrah manusia memang terdorong untuk meminta kepada Dzat yang dapat menolongnya, dan Dia hanyalah Allah semata. Praktik ini telah dikenal pada umat-umat terdahulu dan termasuk sunnah para nabi عليهم الصلاة والسلام. Allah Taala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Musa memohonkan air untuk kaumnya.” Penutup para nabi, Nabi kita Muhammad ﷺ, juga pernah memohon hujan bagi umatnya beberapa kali dengan berbagai cara, dan kaum muslimin telah sepakat akan pensyariatannya.
Ibadah meminta hujan disyariatkan ketika bumi mengalami kekeringan, yakni saat tanah tandus, hujan tertahan, dan hal itu menimbulkan kemudaratan bagi mereka; maka tidak ada jalan lain selain merendahkan diri kepada Rabb mereka, memohon hujan dan pertolongan-Nya dengan berbagai bentuk kerendahan: kadang melalui salat berjamaah atau sendirian; kadang dengan doa pada khutbah Jumat—khatib berdoa dan kaum muslimin mengaminkannya; dan kadang dengan doa setelah salat-salat atau di tempat sunyi tanpa salat dan tanpa khutbah. Semua cara tersebut dinukilkan dari Nabi ﷺ.
Hukum salat meminta hujan adalah sunah muakkad, berdasarkan riwayat Abdullah bin Zaid: “Nabi ﷺ keluar untuk meminta hujan; beliau menghadap kiblat sambil berdoa, membalikkan selendangnya, kemudian beliau salat….”]