kalian melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah, salatlah, dan bersedekahlah….” (hadis).
Jika salat selesai sebelum gerhana tersingkap, hendaklah ia berdzikir kepada Allah dan berdoa sampai gerhana hilang, dan ia tidak mengulangi salat. Jika gerhana hilang sementara ia masih dalam salat, hendaklah ia menyempurnakannya secara ringan dan jangan memutusnya, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kalian batalkan amal-amal kalian.” Waktu pelaksanaan salat adalah selama gerhana, berdasarkan sabda beliau: “hingga gerhana itu tersingkap,” dan sabdanya: “sampai apa yang menimpa kalian itu hilang.”
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Durasi gerhana kadang panjang dan kadang pendek, sesuai bagian yang tertutup; bisa seluruhnya, setengahnya, atau sepertiganya. Apabila gerhana besar, maka salatnya dipanjangkan, sehingga pada rakaat pertama dibaca Surah al-Baqarah atau yang semisal, dan setelah ruku‘ kedua dibaca yang lebih pendek daripada itu. Hadis-hadis sahih dari Nabi ﷺ telah menjelaskan hal yang kami sebutkan. Beliau juga mensyariatkan meringankannya ketika sebabnya hilang, begitu pula jika diketahui bahwa gerhana tidak akan lama. Jika gerhana telah berkurang sebelum salat dimulai, maka salat tetap dilaksanakan tetapi dipendekkan. Inilah pendapat mayoritas ulama, karena salat tersebut disyariatkan karena suatu sebab; bila sebab itu telah hilang. Dan jika gerhana tersingkap sebelum salat dimulai, maka salat tidak dikerjakan …” Selesai.