[Bab tentang hukum salat gerhana
Allah Ta‘ala berfirman: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dia menentukan bagi (bulan) tempat-tempat peredarannya agar kalian mengetahui bilangan tahun dan perhitungan. Allah tidak menciptakan semua itu melainkan dengan tujuan yang benar; Dia menjelaskan tanda-tanda-Nya bagi kaum yang berilmu.”
Dia juga berfirman: “Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan; janganlah kalian sujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi sujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya itu, jika kalian benar-benar menyembah-Nya.”
Salat gerhana adalah sunah muakkadah (sangat ditekankan) menurut kesepakatan para ulama, dan dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ yang sahih.
Gerhana merupakan salah satu tanda kebesaran Allah yang dengannya Allah menakut-nakuti hamba-Nya. Allah Ta‘ala berfirman: “Kami tidak mengirim tanda-tanda itu melainkan sebagai peringatan (agar takut).”
Ketika matahari gerhana pada masa Rasulullah ﷺ, beliau segera keluar menuju masjid dengan perasaan cemas dan tergesa-gesa sambil menyeret selendangnya, lalu beliau salat bersama orang-orang. Beliau menjelaskan kepada mereka bahwa gerhana adalah tanda kebesaran Allah yang dengannya Allah menakut-nakuti hamba-Nya, dan bahwa gerhana bisa saja menjadi sebab turunnya azab kepada manusia. Beliau pun memerintahkan hal-hal yang dapat menghilangkannya: melaksanakan salat ketika gerhana terjadi, berdoa, memohon ampun, bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan-amalan saleh lainnya, hingga hilanglah apa yang menimpa manusia.]