Adapun dimulainya takbir muqayyad bagi orang yang sedang berihram adalah sejak salat Zuhur pada hari Nahr, karena bacaan talbiyah terhenti dengan lontaran Jumrah ‘Aqabah, sedangkan waktu yang disunnahkan untuk melontar Jumrah ‘Aqabah adalah pada pagi hari Nahr. Dengan demikian, pada saat itu orang yang berihram posisinya sama dengan orang yang telah bertahallul. Jika ia melontar Jumrah ‘Aqabah sebelum fajar, ia tetap tidak mulai bertakbir kecuali sesudah salat Zuhur juga, mengikuti kebiasaan yang dominan.” Selesai kutipan.
Adapun lafaz takbirnya adalah: Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, lâ ilâha illallâh, wa Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, wa lillâhil-ḥamd.
Tidak mengapa kaum muslimin saling mengucapkan selamat dengan mengatakan kepada yang lain, “Taqabbalallâhu minnâ wa minka.”
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah berkata, “Telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka melakukannya, dan para imam seperti Ahmad dan yang lainnya membolehkannya.” Selesai.
Maksud dari ucapan selamat tersebut ialah untuk menumbuhkan keakraban dan menampakkan kegembiraan.
Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak memulainya; tetapi bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku menjawabnya.”
Sebab, menjawab salam itu wajib, sedangkan memulai ucapan selamat bukanlah sunah yang diperintahkan, dan juga bukan sesuatu yang dilarang. Tidak mengapa pula berjabat tangan saat menyampaikan ucapan selamat.