tempat pelaksanaannya sampai jamaah meninggalkannya; berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumā: “Nabi ﷺ keluar pada hari raya lalu melaksanakan salat dua rakaat; beliau tidak salat sebelumnya maupun sesudahnya.” (Muttafaq ‘alaih). Hal itu agar tidak terbetik sangkaan bahwa salat Id memiliki rawatib sebelum atau sesudahnya.
Imam Ahmad berkata, “Penduduk Madinah tidak melakukan salat sunah sebelum maupun sesudahnya.”
Az-Zuhrânî menambahkan, “Aku tidak pernah mendengar seorang pun dari ulama kami menyebut ada seorang salaf umat ini yang salat sebelum atau setelah salat tersebut. Ibnu Mas‘ûd dan Hudzaifah bahkan melarang orang-orang salat sebelumnya.”
Namun setelah kembali ke rumah, tidak mengapa ia salat di sana; karena Ahmad dan yang lain meriwayatkan bahwa “Nabi ﷺ apabila pulang ke rumahnya, beliau salat dua rakaat.”
Bagi orang yang luput dari salat Id, atau terlewat sebagian rakaatnya, disunahkan mengqadhanya dengan tata cara yang sama: ia salat dua rakaat lengkap dengan takbir tambahan, karena qadha mengikuti cara pelaksanaan; juga berlandaskan sabda Nabi ﷺ: “Apa yang kalian dapati maka salatlah, dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah.” Jika ia tertinggal satu rakaat bersama imam, hendaklah ia menambah satu rakaat lagi. Bila ia datang ketika imam sedang berkhotbah, ia duduk mendengarkan khutbah; setelah selesai, ia menunaikan salat Id sebagai qadha. Boleh menggantinya sendirian maupun berjamaah.
Pada dua hari raya disunahkan takbir mutlak—takbir yang tidak terikat waktu tertentu—dan dilafalkan dengan suara nyaring, kecuali perempuan tidak mengeraskannya. Takbir ini dikumandangkan pada dua malam hari raya dan di setiap