[Disunahkan mengucapkan di antara setiap dua takbir: “Allâhu akbar kabîrâ, wal-hamdu lillâhi katsîrâ, wa subhânallâhi bukratan wa ashîlâ, wa shallallâhu ‘alâ Muḥammad an-nabiyy wa âlih, wa sallama taslîman katsîrâ,” berdasarkan riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir: “Aku bertanya kepada Ibnu Mas‘ûd tentang apa yang diucapkan setelah takbir-takbir ‘Id.” Ia menjawab: “Hendaklah ia memuji Allah, menyanjung-Nya, dan bershalawat kepada Nabi ﷺ.”
Al-Baihaqî meriwayatkannya dengan sanadnya dari Ibnu Mas‘ûd, baik sebagai perkataan maupun perbuatan.
Hudzaifah berkata, “Benar apa yang dikatakan Abû ‘Abdirraḥmân.”
Apabila seseorang membaca dzikir lain selain itu pun tidak mengapa, karena tidak ada dzikir tertentu yang ditetapkan.
Ibnu Al-Qayyim berkata, “Nabi ﷺ berdiam sebentar di antara setiap dua takbir, dan tidak ada dzikir tertentu yang diriwayatkan di sela-sela takbir.”
Bila ragu akan jumlah takbir, ia bertumpu pada keyakinan, yakni jumlah yang lebih sedikit.
Jika ia lupa takbir tambahan sampai sudah mulai membaca (Al-Qur’an), maka takbir tersebut gugur, karena ia merupakan sunnah yang waktunya telah lewat.
Demikian pula, jika makmum mendapatkan imam telah memulai bacaan, ia tidak perlu melakukan takbir tambahan; atau jika ia mendapati imam sedang rukuk, ia cukup bertakbiratul ihram lalu rukuk, tanpa sibuk mengganti takbir.
Salat ‘Id adalah dua rakaat; imam menjaharkan bacaan pada keduanya, berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar: “Nabi ﷺ mengeraskan bacaan pada salat ‘Id dan istisqa’,” diriwayatkan oleh ad-Dâraquthnî.]