Disyaratkan bagi Salat ‘Id adanya pemukiman tetap; yaitu orang-orang yang mengerjakannya menetap di tempat tinggal yang dibangun dengan bahan bangunan yang lazim menurut kebiasaan, sebagaimana syarat dalam Salat Jumat. Karena itu, Salat ‘Id hanya didirikan di tempat yang sah didirikannya Salat Jumat; sebab Nabi ﷺ ketika berhaji kebetulan bertepatan dengan hari raya dan beliau tidak menunaikannya, demikian pula para khalifah sesudah beliau.
Salat ‘Id terdiri dari dua rakaat sebelum khotbah; berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar: “Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsmân mengerjakan salat dua hari raya sebelum khotbah,” (muttafaq ‘alaihi). Sunah ini telah tersebar luas dan menjadi pegangan mayoritas ulama. At-Tirmidzî berkata: “Demikianlah amalan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka: salat dua hari raya dilaksanakan sebelum khotbah.”
Hikmah mengakhirkan khotbah setelah Salat ‘Id sementara pada Salat Jumat ia didahulukan adalah karena khotbah Jumat merupakan syarat sah salat, dan syarat harus didahulukan atas yang disyarati; adapun khotbah ‘Id hanyalah sunah.
Salat dua hari raya masing-masing dua rakaat menurut kesepakatan kaum muslimin. Dalam Shahihain dan kitab-kitab lainnya diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs bahwa Nabi ﷺ keluar pada hari Fitri lalu salat dua rakaat tanpa salat sebelum atau sesudahnya. ‘Umar berkata: “Salat Fitri dan Adhâ adalah dua rakaat, sempurna, bukan salat qashar, berdasarkan lisan Nabi kalian ﷺ; sungguh merugi orang yang berdusta,” diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya.