serta agar ada waktu untuk menunaikan zakat fitri sebelum Salat Idul Fitri.
Disunnahkan makan beberapa butir kurma sebelum berangkat salat Idul Fitri, dan tidak makan apa pun pada hari Nahr sampai selesai salat; berdasarkan riwayat Buraidah: “Nabi ﷺ tidak keluar pada hari Fitri sebelum beliau berbuka, dan beliau tidak makan pada hari Nahr hingga beliau salat,” diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya.
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Karena Allah mendahulukan salat atas penyembelihan dalam firman-Nya: ‘Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,’ dan mendahulukan penyucian diri atas salat dalam firman-Nya: ‘Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri, menyebut nama Tuhannya lalu salat,’ maka sunnahnya zakat fitri dikeluarkan sebelum salat pada Idul Fitri, sedangkan penyembelihan dilakukan setelah salat pada Idul Nahr.”
Disunnahkan berangkat lebih pagi menuju tempat Salat ‘Id agar bisa mendekat kepada imam, meraih keutamaan menunggu salat, sehingga pahalanya bertambah.
Disunnahkan pula bagi seorang muslim berhias untuk Salat ‘Id dengan mengenakan pakaian terbaiknya; sebagaimana hadis Jabir: “Nabi ﷺ memiliki sehelai pakaian yang beliau kenakan pada dua hari raya dan hari Jumat,” diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya. Dari Ibnu ‘Umar juga disebutkan bahwa ia mengenakan pakaian terbaiknya pada dua hari raya; riwayat al-Baihaqi dengan sanad yang baik.