dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau menunaikannya di masjid kecuali bila ada uzur; sebab keluar ke tanah lapang lebih menumbuhkan kewibawaan kaum muslimin dan Islam, lebih menonjolkan syiar agama, dan tidak ada kesukaran di dalamnya karena tidak sering terjadi, berbeda dengan Salat Jumat. Pengecualian hanya di Mekah al-Mukarramah; di sana salat ‘Id dikerjakan di Masjidil Haram.
Waktu salat ‘Id dimulai ketika matahari terbit lalu naik kira-kira setinggi satu tombak—pada saat itulah Nabi ﷺ biasa menunaikannya—dan berakhir ketika matahari tergelincir.
Apabila kehadiran hari ‘Id baru diketahui setelah matahari tergelincir, maka salat ‘Id dilaksanakan pada keesokan harinya sebagai pengganti. Abu ‘Umayr bin Anas meriwayatkan dari beberapa pamannya dari kalangan Anshar: “Hilal Syawal tertutup bagi kami, sehingga pada pagi harinya kami tetap berpuasa. Menjelang sore datanglah serombongan orang yang bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal pada malam sebelumnya. Nabi ﷺ pun memerintahkan kami berbuka pada hari itu juga dan keluar esok pagi untuk merayakan ‘Id.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan ad-Daraquthni; hadits ini dinilai hasan dan disahihkan oleh sejumlah hafizh. Seandainya salat ‘Id boleh dilaksanakan setelah tergelincir matahari, tentu Nabi ﷺ tidak akan menundanya sampai besok. Selain itu, salat ‘Id disyariatkan untuk dihadiri orang banyak, maka perlu ada rentang waktu sebelumnya agar kaum muslimin dapat bersiap.
Disunnahkan memajukan pelaksanaan salat Idul Adha dan mengakhirkan salat Idul Fitri. Imam Syafi‘i meriwayatkan secara mursal bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepada ‘Amr bin Ḥazm: “Segerakanlah (salat) Adha, undurkanlah (salat) Fitri, dan ingatkanlah manusia.” Memajukan Idul Adha memberi keleluasaan waktu untuk penyembelihan kurban.