“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian, menjauhi kaum laki-laki, dan hendaklah para wanita yang haid tidak berada di tempat shalat.” Ummu ‘Aṭiyyah r.a. berkata, “Dahulu kami diperintahkan keluar pada hari ‘Id, sampai-sampai gadis yang masih dipingit pun kami keluarkan, demikian pula para wanita yang haid; mereka berada di belakang jamaah, bertakbir bersama takbir mereka, dan berdoa bersama doa mereka, dengan harapan meraih berkah dan kesucian hari itu.”
Keluar untuk shalat ‘Id dan menunaikannya dengan tata cara yang disaksikan semua orang merupakan penampakan syiar Islam; ia termasuk tanda agama yang nyata. Shalat ‘Id pertama yang dikerjakan Nabi ﷺ adalah pada Idul Fitri tahun kedua Hijriah. Sejak itu beliau selalu menjaganya sampai wafat—shalawat dan salam tercurah kepada beliau—dan kaum muslim senantiasa memeliharanya turun-temurun. Seandainya penduduk suatu negeri meninggalkannya padahal syaratnya telah terpenuhi, imam berhak memerangi mereka, karena shalat ‘Id termasuk syiar agama yang tampak, seperti adzan.
Sebaiknya shalat ‘Id dilaksanakan di tanah lapang yang dekat dengan kota, karena Nabi ﷺ biasa melaksanakan kedua shalat ‘Id di mushalla yang berada di pintu Kota Madinah. Dari Abu Sa‘id r.a. diriwayatkan, “Nabi ﷺ biasa keluar pada Idul Fitri dan Idul Adha menuju mushalla.” (Muttafaq ‘alaih).