[Bab tentang Hukum-hukum Shalat ‘Idain
Shalat ‘Idain, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, disyariatkan berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak kaum Muslimin. Dahulu kaum musyrik memiliki hari-hari raya yang berkaitan dengan waktu maupun tempat; Islam membatalkannya dan menggantinya dengan ‘Idul Fitri serta ‘Idul Adha sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta‘ala atas dua ibadah agung: puasa Ramadan dan haji ke Baitullah Al-Haram.
Telah sahih pula bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah dan penduduknya memiliki dua hari untuk bersukaria, beliau ﷺ bersabda, “Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik, yaitu Hari Nahr (‘Idul Adha) dan Hari Fithr (‘Idul Fitri).”
Karena itu tidak boleh menambah kedua hari raya tersebut dengan membuat hari raya lain seperti perayaan maulid dan semisalnya; sebab hal itu berarti menambah apa yang telah disyariatkan Allah, mengada-ada dalam agama, menyelisihi sunah Pemimpin para rasul, dan menyerupai orang-orang kafir, baik disebut ‘hari raya’]