[Sesungguhnya yang dimaksud bukanlah sekadar keberadaan dua khutbah, melainkan pengaruh keduanya terhadap masyarakat. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak cukup dalam khutbah hanya mencela dunia dan menyebut kematian, karena sebuah pidato baru disebut khutbah secara adat bila ia mampu menggerakkan hati dan mendorongnya kepada kebaikan. Adapun celaan terhadap dunia dan peringatan darinya juga merupakan pesan yang biasa disampaikan oleh para penolak syariat. Oleh karena itu, harus ada ajakan kepada ketaatan, larangan dari kemaksiatan, seruan menuju Allah, dan pengingatan akan berbagai nikmat-Nya.” Beliau juga menegaskan, “Khutbah tidak terwujud dengan ringkasan yang membuat tujuan utamanya hilang. Nabi ﷺ, apabila berkhutbah, kedua mata beliau memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya berkobar, seakan-akan beliau pemberi peringatan bagi suatu pasukan sambil berseru: ‘(Mereka akan menyerang) pagi atau petang!’.”
Para fuqaha rahimahumullah menyebutkan bahwa sunnahnya dua khutbah Jumat disampaikan di atas mimbar, karena Rasulullah ﷺ melakukannya. Di samping itu, hal tersebut lebih mengena dalam menasihati ketika para hadirin melihat khatib di hadapan mereka.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Membuat mimbar adalah sunnah yang disepakati.”
Disunnahkan pula bagi khatib mengucapkan salam kepada jamaah ketika ia menghadap mereka. Hal ini berdasar hadis Jabir, “Apabila Rasulullah ﷺ naik mimbar, beliau memberi salam,” diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dengan beberapa penguat.]